EKBIS.CO, JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) nantinya akan menyasar pelaku usaha 'super mikro'. Kelompok ini berada di bawah pelaku usaha mikro yang selama ini sudah tersentuh penyaluran KUR dengan akad pinjaman minimal Rp 25 juta. Artinya, pengajuan kredit di bawah batas tersebut akan digolongkan ke dalam KUR super mikro. Paling tidak Rp 1,1 triliun disiapkan pemerintah untuk subsidi dan plafonnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran kredit untuk kelompok super mikro ini nantinya akan dijalankan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan bank atau lembaga keuangan penyalur KUR. Meski begitu, pemerintah belum memutuskan berapa batasan kredit minimal yang bisa diajukan oleh pemohon.
Prinsipnya, lanjut Sri, kebijakan penyaluran KUR untuk kelompok super mikro ini untuk mengakomodasi masyarakat yang selama ini kesulitan mengajukan pinjaman lantaran dianggap tak bankable.
Desain penyaluran KUR super mikro ini, kata Sri, akan melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya, penyaluran KUR super mikro bisa dilakukan oleh koperasi, Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau melalui modal ventura.
"Intinya didesai KUR mencakup segmen yang betul-betul sangat bawah. Di bawah KUR (mikro). Idenya baik, namun masih kami hitung, karena pelaku yang super mikro itu begitu banyak," kata Sri usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (14/2).
Pertimbangan soal penyaluran KUR super mikro ini, menurut Sri, perlu kehati-hatian lantaran dana KUR bukan tergolong hibah pemerintah. Artinya, penyaluran dana KUR super mikro harus tetap terhindar dari kredit macet.
"Karena ini bukan grant atau hibah, kalau bukan hibah kami harus menjaga. Makanya kami harus hati-hati. Karena dia bukan hibah seperti subsidi kami kepada keluarga PKH," katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, skema penyaluran KUR untuk super mikro sebetulnya bisa bermacam-macam. Pemerintah pada intinya menyusun cara agar kelompok yang tidak bankable bisa mendapat akses kepada KUR. Namun ia berharap kebijakan ini bisa sejalan dengan keterlibatan Pemerintah Daerah untuk menyentuh pelaku usaha super mikro.
"Super mikro banyak modelnya. Artinya beberapa Pemda punya program untuk super mikro. Kredit 200-300 ribu rupiah kan super mikro. Itu juga bisa melalui produk yang dikeluarkan oleh Pemda, BPR, atau lembaga keuangan mikro. Namun yang jelas kami berikan pengawasan," kata Muliaman.