Rabu 15 Feb 2017 09:00 WIB

Sistem Syariah Mampu Tekan Kredit Macet Dana Bergulir

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nur Aini
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Kemas Danial menilai pembiayaan dengan pola syariah akan mampu menekan tingkat kredit macet atau nonperforming loan (NPL). Pada 2016, NPL dana bergulir koperasi dan UMKM turun menjadi 0,44 persen dari sebelumnya sebesar 0,47 persen.

"Syariah itu lebih bisa meminimalisisi risiko karena sistemnya bagi hasil, jika dibandingkan dengan pola konvensional simpan-pinjam," katanya melalui siaran pers, Rabu (15/2).

Untuk mendukung pola syariah tersebut, tahun ini direncanakan akan dibentuk direktorat syariah. Direktorat itu nantinya khusus menangani pengajuan pinjaman atau pembiayaan dengan pola syariah. Penyaluran dana bergulir dengan pola syariah hingga 31 Desember 2016 mencapai Rp 1,48 triliun atau 18,31 persen. Sedangkan pada tahun ini realisasi pinjaman syariah ditargetkan mencapi Rp 600 miliar dari total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya yakni Rp 900 miliar untuk pinjaman konvensional. "Kita punya hampir 30 persen dari Rp 1,5 triliun itu kita peruntukan dengan syariah. Sekarang larinya ke syariah sekitar Rp 600 miliar," katanya.

Menurutnya, sebaran pinjaman syariah akan lebih banyak di pulau Jawa yang merupakan basis Muslim terbesar. LPDB akan menggandeng Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia, atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) untuk menyalurkan pinjaman di daerah tersebut. Apalagi Basis BMT di pulau Jawa diakuinya cukup tinggi terutama di Jawa Tengah

Sejalan dengan rencana pembentukan direktorat syariah, Kemas mengatakan pihaknya telah melakukan presentasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB). Diharapkan akhir bulan ini kementerian tersebut dapat mengeluarkan keputusan. "Menpan mengatakan ini tidak ada hal-hal yang mengganggu sehingga akhir bulan ini mereka sudah membuat surat balasan kepada Menkop untuk segera direktorat syariah itu dibentuk," katanya.

Pembentukan direktorat syariah ini dilakukan sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit keuangan pemerintah tersebut menyarankan agar penyaluran dana dengan pola syariah dan konvensional dilakukan secara terpisah. Sejak 2008 hingga 31 Desember 2016, LPDB telah menyalurkan dana bergulir kepada KUKM sebesar Rp 8,08 triliun. Dana disalurkan kepada 965.685 UMKM melalui 4.251 mitra di seluruh Indonesia. Sedangkan pada 2016, dana bergulir mampu terserap 100,55 persen dari total target penyaluran Rp 1 triliun.

LPDB ini mampu membukukan pendapatan Rp 205,43 miliar atau 130,02 persen pada 2016. Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan jasa layanan dana bergulir sebanyak Rp 142,29 miliar atau 112,43 persen dari target rencana bisnis dan anggaran (RBA) sebesar Rp 126,54 miliar. Selain itu, dari pendapatan jasa lainnya sebanyak Rp 63,13 miliar atau 444,88 persen dari target RBA Rp 14,08 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement