EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Edy Setiadi menyatakan, masih sedikit pergadaian swasta yang mendaftar ke OJK. Padahal, OJK telah membuat aturan yang memudahkan pihak swasta membuka pergadaian lewat Peraturan OJK (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 mengenai usaha pegadaian.
Edy mengakui sedikitnya pergadaian swasta yang mendaftar tersebut karena minimnya sosialisasi. "Mungkin mereka belum terbiasa formal dan belum tahu persis apa manfaatnya kalau mendaftar," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, (16/2). Ia menambahkan, saat ini sudah ada dua perusahaan gadai swasta yang mendapat izin usaha.
Sedangkan masih ada dua usaha gadai swasta yang masih dalam proses persetujuan. Kemudian ada tiga pergadaian swasta yang sudah melakukan pendaftaran. "Dengan adanya mereka, kami harap masyarakat jangan lagi menggunakan pegadaian yang tidak terdaftar," ujar Edy.
Ia mengungkapkan, OJK akan mengumumkan kepada masyarakat, perusahaan gadai swasta mana saja yang sudah memperoleh izin. "Nanti melalui media kami akan menyampaikan ke masyarakat umum agar datang ke pergadaian yang terdaftar di OJK," tuturnya. Untuk itu, otoritas juga akan terus melakukan sosialisasi.