EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usaha gadai bisa menjadi solusi keuangan bagi masyarakat di desa. Maka dari itu otoritas berharap pergadaian swasta bisa meluas sampai ke desa dan daerah terpencil.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani menjelaskan, selama ini masyarakat di daerah terpencil masih sulit mendapatkan pembiayaan. Hal itu membuat OJK perlu mendorong pergadaian swasta sampai ke tingkat kecamatan.
"Kami ingin (pergadaian swasta) ada di setiap kabupaten kota, juga setiap kecamatan," ujarnya di Jakarta, Kamis, (16/2).
Untuk memudahkan pergadaian swasta tumbuh di berbagai daerah, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. OJK telah memudahkan pengajuan izin usaha pergadaian swasta melalui peraturan tersebut. Firdaus menjelaskan, para usaha gadai harus mendaftar untuk mendapat bimbingan dan pelatihan untuk menjalankan usaha tersebut.
Regulator menetapkan, aturan bagi pelaku usaha gadai swasta adalah harus mempunyai modal minimal Rp 500 juta untuk tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan di tingkat provinsi, modal minimal sebesar Rp 2,5 miliar.