Jumat 17 Feb 2017 08:52 WIB

SKK Migas: Gas Impor tak Jamin Harga Murah

Red: Nur Aini
Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa TImur, Jumat (26/2).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) milik PT Pertamina Gas di Porong, Sidoarjo, Jawa TImur, Jumat (26/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menilai kebijakan mengimpor gas alam cair oleh Kementerian ESDM tidak menjamin harga gas akan lebih murah hingga level konsumen akhir.

"Tidak serta merta impor LNG akan membuat harga turun di level end user karena secara keseluruhan harga LNG itu bersaing," kata Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Sampe L Purba pada acara diskusi di Gedung SKK Migas Jakarta, Kamis (17/2).

Sampe menjelaskan ada dua faktor yang membuat impor gas belum tentu menurunkan harga gas secara signifikan. Faktor pertama adalah harga LNG di dunia yang bersaing dan bergantung pada harga minyak dunia.

Faktor kedua adalah banyaknya tahapan gas alam cair impor untuk sampai ke konsumen akhir, mulai dari pengapalan, proses regasifikasi, transmisi hingga distribusi.

Menurut dia, harga gas bisa turun jika tambahan biaya-biaya tersebut, seperti regasifikasi yang berkisar 1-3 dolar AS itu bisa diefisiensikan. Tambahan biaya yang cukup banyak ini akhirnya membuat harga gas domestik dan gas impor menjadi tidak jauh berbeda.

Ia menambahkan gas impor yang harus didistribusikan memerlukan kesiapan infrastuktur, tetapi saat ini Indonesia baru memiliki empat fasilitas regasifikasi floating storage regasification unit (FSRU), yakni di Arun, Lampung, Nusantara Regas di Jawa Barat dan Benoa, Bali. "Ketika barangnya sudah ada, kita siap berproduksi, pada saat yang sama infrastruktur belum tersedia. Itu juga menjadi sebuah faktor," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik yang mengizinkan impor LNG bagi pembangkit listrik. Melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri, ada tiga dari dari tujuh bidang industri yang mendapatkan penurunan harga gas, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja. Penyesuaian harga gas industri ini dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement