EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk divestasi sebesar 51 persen. Divestasi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, PTFI tidak perlu alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) yang pertama antara perusahaan tersebut dan pemerintah Indonesia. Memang, ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.
"Agar, PTFI dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," tutur Jonan dalam siaran pers yang diterima Ahad (19/2).
Jonan juga menanggapi PTFI yang dikabarkan menolak perubahan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus PK (IUPK). Jonan menerangkan, sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kemeterian Keuangan, dan PTFI, pemerintah telah memberikan hak yg sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
Namun, PTFI menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. PTFI kemudian mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat Nomor 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat, 17 Februari 2017.
Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut. "Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena Pemerintah mendorong PTFI agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM," ujar Jonan.