Selasa 21 Feb 2017 01:56 WIB

Tahun 2017, Minimal 25 Persen DAU untuk Infrastruktur

Rep: neni ridarineni/ Red: Budi Raharjo
Infrastruktur jalan (ilustrasi)
Foto: Antara
Infrastruktur jalan (ilustrasi)

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Tahun anggaran 2017 ada kebijakan baru terkait kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, di antaranya dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil minimal 25 persen untuk infrastruktur.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Keynote Speech Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa  (TKDD) Tahun 2017 dan Knowledge Sharing Keberhasilan Kepala Daerah, di Yogyakarta, Senin (20/2).

Dia mengungkapkan selama ini DAU  lebih banyak untuk belanja pegawai dan ada yang mencapai 80 persen. ‘’Kalau DAU lebih banyak untuk belanja pegawai itu namanya  Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah (APBPD), bukan Anggaran Pendapatan Daerah. Seharusnya DAU itu ya untuk publik, betul-betul untuk infrastruktur seperti pembangunan gedung Puskesmas, pembelian mobil pemadam kebakaran dan bukan untuk mobil dinas,’’ ungkap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan agar sebagian besar DAU tidak untuk belanja pegawai, maka harus ada reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah, apakah pegawai di daerah itu sudah betul atau tidak. ‘’Kalau itu berkaitan dengan pelayanan publik seperti guru, bidan, ya oke. Tetapi kalau  pegawai itu lebih banyak pada administrasi, hal itu memberatkan pemerintah daerah,’’tuturnya.

Mardiasmo mengungkapkan ada kepala daerah yang mengatakan kelebihan pegawai administrasi, tetapi kekurangan pegawai yang untuk pelayanan publik. Oleh karena itu harus ada lompatan dalam rekrutmen pegawai, penerimaan tenaga honorer harus dilakukan pengetatan. "Sehingga belanja DAU itu harus betul-betul yang dibutuhkan rakyat," saran dia.

Secara terpisah Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan di Kabupaten Sleman belanja pegawai kurang dari 50 persen dan lainnya untuk pembangunan. Sebetulnya  didorong sektor swasta yang diperkuat dan partisipasi daerah harus diperbesar. Tetapi sekarang ada larangan yang tidak boleh diberikan, sehingga mengurangi partisipasi masyarakat.

‘’Dulu setiap tahun kami boleh belanja aspal sampai 5000 drum, sekarang sudah tidak bisa karena dilarang oleh KPK. Kalau belanja aspal dalam jumlah banyak diperbolehkan, kami bisa memberikan bantuan itu kepada masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat akan lebih tinggi,’’jelas dia.

Di bagian lain Mardiasmo mengatakan sosialisasi ini dilakukan di tiga tempat yakni di Yogyakarta, Jakarta dan Makassar. Sosialisasi di Yogyakarta merupakan yang pertama kali diikuti oleh 160 kabupaten/kota yang berasal dari DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement