Selasa 21 Feb 2017 10:26 WIB

BNI Syariah Kembangkan Wakaf Hasanah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
BNI Syariah
Foto: Darmawan/Republika
BNI Syariah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakaf dinilai memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Melihat potensinya yang besar, PT BNI Syariah mengembangkan produk BNI Wakaf Hasanah yakni platform yang memberikan informasi dan menghimpun dana wakaf dari nasabah. 

Direktur Utama BNI Syariah, Imam Teguh Saptono menjelaskan, melalui produk ini pihaknya hanya melakukan pengembangan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Ditargetkan per akhir tahun 2017, BNI Wakaf Hasanah akan mampu menghimpun sebanyak Rp 20 miliar dana wakaf.

"Dengan produk ini, kami dapat menghimpun dana wakaf sebesar Rp 3,2 miliar dalam waktu tiga bulan. Perkiraan kita akhir tahun bisa Rp 20 miliar," ujar Imam dalam diskusi publik bertema "Melirik Wakaf Sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah" di Jakarta, Senin (21/2) malam.

Imam menuturkan, sebelum adanya produk ini, selama 10 tahun sejak tahun 2005, wakaf uang hanya dapat terkumpul sebesar Rp 250 juta. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan dengan saat perseroan meluncurkan Wakaf Hasanah pada 19 November lalu.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang masih bingung dengan mekanisme pembayaran wakaf. Masyarakat yang berwakaf diminta hadir ke bank untuk setor uang, lalu akan dikeluarkan sertifikat wakaf oleh bank. Mekanisme tersebut membuat masyarakat tidak berminat untuk berwakaf karena prosedur yang dianggap membingungkan.

Dengan BNI Wakaf Hasanah, perseroan akan melakukan kerjasama dengan nadzir profesional dimana mereka akan membawa proyek dari dana wakaf. Proyek tersebut dengan rincian dananya akan dirinci dalam website, serta terdapat laporan setiap tiga bulan.

"Dengan teknologi yang ada, nasabah bisa browsing di Wakaf Hasanah, bisa pilih project. Nanti nasabah bisa transfer dana yang ingin diwakafkan, lalu bisa cek dana kumulatif yang terkumpul," tutur Imam.

Model bisnis bidang wakaf ini mirip dengan konsep pembiayaan melalui peer to peer lending. Dengan potensi wakaf yang besar yakni mencapai Rp 120 triliun per tahun, diasumsikan 100 juta warga Indonesia mewakafkan dananya sebesar Rp 100 ribu per bulan, produk ini diyakini akan sukses dan berkembang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement