Ahad 08 Nov 2020 07:50 WIB

Platform Digital BNI Syariah Himpun Wakaf Rp 8,25 Miliar

Wakaf Hasanah BNI Syariah merupakan pengembangan wakaf berbentuk platform digital

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah melakukan transaksi di Bank BNI Syariah, Jakarta (ilustrasi). Wakaf Hasanah BNI Syariah telah menghimpun dana total sebesar Rp 8,25 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Nasabah melakukan transaksi di Bank BNI Syariah, Jakarta (ilustrasi). Wakaf Hasanah BNI Syariah telah menghimpun dana total sebesar Rp 8,25 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan. Prayogi/Republika

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakaf Hasanah BNI Syariah telah menghimpun dana total sebesar Rp 8,25 miliar dari 61 proyek wakaf yang sudah berjalan. Saat ini ada total 27 nazhir yang bergabung di dalam program tersebut dengan total wakif sebanyak 7.198 wakif.

Wakaf Hasanah merupakan salah satu upaya pengembangan wakaf dalam bentuk platform digital. Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk project wakaf yang dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account.

Baca Juga

"Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif pilih," kata Pemimpin Divisi Dana Ritel BNI Syariah, Ida Triana Widowati, dalam keterangan pers, Sabtu (7/11).

BNI Syariah juga mengembangkan uang elektronik HasanahKu yang menjadi salah satu flagship positioning BNI Syariah dalam digitalisasi dan payment system. HasanahKu dipasarkan sebagai value added product pada area atau segmen yang menjadi kekuatan BNI Syariah yaitu ekosistem halal, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan lembaga Ziswaf.

Untuk mendorong transaksi dan memperluas pasar UMKM, BNI Syariah menyediakan produk dan layanan melalui inovasi digital lainnya seperti BNI iB Hasanah Card untuk memfasilitasi transaksi nasabah melalui kartu pembiayaan. BNI iB Hasanah Card juga bisa digunakan untuk bertransaksi di merchant dengan bidang usaha halal.

Direktur Grup Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Perizinan Sistem Pembayaran Ritel/Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa juga merekomendasikan bank syariah untuk memanfaatkan teknologi digital salah satunya standar Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ini berpotensi untuk dikembangkan karena memiliki sifat inklusif, mudah, cepat, dan handal.

"QRIS bisa untuk memperluas ekosistem digital, seperti di pesantren dan ekonomi digital secara umum," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement