EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menambah jumlah perusahaan yang masuk dalam AEO (Authorized Economic Operator) atau Operator Ekonomi Terdaftar, dari 40 perusahaan di tahun 2016 lalu menjadi 44 perusahaan hingga Februari 2017 ini.
Setidaknya sudah ada 46 sertifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada ke-44 perusahaan, termasuk sertifikasi soal ekspor, impor, dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Sertifikasi yang didapat melalui AEO mampu menyusutkan 34 persen biaya penimbunan.
Pemberian AEO dan penetapan MITA tak lantas sembarangan. Hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki kualitas, kepatuhan, dan ketaatan kepabeanan yang bisa masuk dalam jajaran perusahaan AEO atau MITA.
Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.
Berikut daftar perusahaan yang mendapat sertifikasi AEO:
1. PT LG Electronics Indonesia
2. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
3. PT Unilever Indonesia
4. PT Nestle Indonesia
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper
6. PT Megasatria Agung Kimia
7. PT Samsung Electronics Indonesia
8. PT Agility
9. PT Agility Internasional
10. PT Astra Daihatsu Motor
11. PT Pindo Deli Pulp & Paper
12. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
13. PT Jasa Angkasa Semesta
14. PT Kintetsu World Express Indonesia
15. PT Lautan Luas Tbk
16. PT TOA Galva Indonesia
17. PT Sansan Saudaratex Jaya
18. PT Bentoel Internasional Investama
19. PT Sriboga Flour Mill
20. PT Eratex Djaja Tbk
21. PT Honda Prospect Motor
22. PT Cipta Krida Bahari
23. PT Pusaka Lintas Samudra
24. PT Scandinavian Tobacco Group
25. PT Fajar Surya Wisesa
26. PT Makmur Meta Graha Dinamika
27. PT Frisian Meta Graha Dinamika
28. PT Tigaka Distrindo Perkasa
29. PT Panggung Electric Citrabuana
30. PT Indra Jaya Swastika
31. PT Indonesia Wacoal
32. PT Sumisho Global Logistic
33. PT Riau Andalan Pulp & Paper
34. PT Riau Andalan Kertas
35. PT Intiguna Primatama
36. PT Anugrah Kertas Utama
37. PT Inkote ndonesia
38. PT Katolec Indonesia
39. PT KAO Indonesia Chemicals
40. PT Birotoka Semesta
41. PT Toyota Tsusho Metals Indonesia
42. PT Otsuka Indonesia
43. PT Unilever Oleochemical Indonesia
44. PT Keihin Indonesia
45. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tambahan sertifikat)
46. PT Bentoel Internasional Investama (tambahan sertifikat)
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkei Heru Pambudi menjelaskan, pemberian sertifikasi AEO dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan merupakan upaya memberikan kemudahan kepabeanan kepada perusahaan mitra kerja selama ini. Sudah ada 264 perusahaan MITA yang terdaftar hingga tahun 2017 ini.
Bedanya, bila kemudahan dalam AEO berlaku di level internasional, maka kemudahan yang diperoleh melalui MITA hanya berlaku di level domestik. "Tujuannya selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Selasa (21/2).