Rabu 22 Feb 2017 06:12 WIB

Pemerintah Rilis 44 Perusahaan yang Mendapat Sertifikasi AEO

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menambah jumlah perusahaan yang masuk dalam AEO (Authorized Economic Operator) atau Operator Ekonomi Terdaftar, dari 40 perusahaan di tahun 2016 lalu menjadi 44 perusahaan hingga Februari 2017 ini.

Setidaknya sudah ada 46 sertifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada ke-44 perusahaan, termasuk sertifikasi soal ekspor, impor, dan Pusat Logistik Berikat (PLB). Sertifikasi yang didapat melalui AEO mampu menyusutkan 34 persen biaya penimbunan.

Pemberian AEO dan penetapan MITA tak lantas sembarangan. Hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki kualitas, kepatuhan, dan ketaatan kepabeanan yang bisa masuk dalam jajaran perusahaan AEO atau MITA.

Hingga saat ini, program yang lahir dari inisiatif World Customs Organization (WCO) dengan tujuan mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, telah disepakati, diakui dan diimplementasikan oleh sekitar 160 negara di dunia, salah satunya Indonesia.

Berikut daftar perusahaan yang mendapat sertifikasi AEO:

1. PT LG Electronics Indonesia

2. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia

3. PT Unilever Indonesia

4. PT Nestle Indonesia

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper

6. PT Megasatria Agung Kimia

7. PT Samsung Electronics Indonesia

8. PT Agility

9. PT Agility Internasional

10. PT Astra Daihatsu Motor

11. PT Pindo Deli Pulp & Paper

12. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

13. PT Jasa Angkasa Semesta

14. PT Kintetsu World Express Indonesia

15. PT Lautan Luas Tbk

16. PT TOA Galva Indonesia

17. PT Sansan Saudaratex Jaya

18. PT Bentoel Internasional Investama

19. PT Sriboga Flour Mill

20. PT Eratex Djaja Tbk

21. PT Honda Prospect Motor

22. PT Cipta Krida Bahari

23. PT Pusaka Lintas Samudra

24. PT Scandinavian Tobacco Group

25. PT Fajar Surya Wisesa

26. PT Makmur Meta Graha Dinamika

27. PT Frisian Meta Graha Dinamika

28. PT Tigaka Distrindo Perkasa

29. PT Panggung Electric Citrabuana

30. PT Indra Jaya Swastika

31. PT Indonesia Wacoal

32. PT Sumisho Global Logistic

33. PT Riau Andalan Pulp & Paper

34. PT Riau Andalan Kertas

35. PT Intiguna Primatama

36. PT Anugrah Kertas Utama

37. PT Inkote ndonesia

38. PT Katolec Indonesia

39. PT KAO Indonesia Chemicals

40. PT Birotoka Semesta

41. PT Toyota Tsusho Metals Indonesia

42. PT Otsuka Indonesia

43. PT Unilever Oleochemical Indonesia

44. PT Keihin Indonesia

45. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (tambahan sertifikat)

46. PT Bentoel Internasional Investama (tambahan sertifikat)

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkei Heru Pambudi menjelaskan, pemberian sertifikasi AEO dan penetapan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan merupakan upaya memberikan kemudahan kepabeanan kepada perusahaan mitra kerja selama ini. Sudah ada 264 perusahaan MITA yang terdaftar hingga tahun 2017 ini.

Bedanya, bila kemudahan dalam AEO berlaku di level internasional, maka kemudahan yang diperoleh melalui MITA hanya berlaku di level domestik. "Tujuannya selain untuk mengamankan rantai pasokan logistik dalam perdagangan internasional, juga untuk memberikan kepastian, keamanan, dan dan kenyamanan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Selasa (21/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement