EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menyediakan dana bergulir Rp 500 Miliar untuk peningkatan kapasitas permodalan usaha mikro kecil, dan menengah di sektor kelautan dan perikanan.
LPMUKP yang merupakan Satuan Kerja Badan Layanan Umum di Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menandatangani kontrak kinerja dengan Kementerian Keuangan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/2).
Direktur LPMUKP Syarif Syahrial menjelaskan LPMUKP memiliki tugas utama untuk memberikan layanan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan kepada pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan. Dia mengatakan, lebih dari 85 persen pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan merupakan pelaku usaha skala mikro dan kecil.
"Upaya pendampingan kami harapkan mampu memitigasi risiko, yang terkadang sering dianggap berisiko tinggi oleh kalangan perbankan,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan peningkatan kapasitas permodalan bagi nelayan kecil sangat penting seiring berhasilnya kebijakan pengentasan penangkapan ikan secara ilegal oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dia mengatakan, kapal-kapal asing pencuri ikan sudah menghilang dari perairan Indonesia.
"Sekarang stok ikan berlimpah, saatnya nelayan kecil meningkat usahanya dengan dukungan permodalan dan pendampingan yang tepat,” ujar Syarif.