Kamis 23 Feb 2017 00:46 WIB

Cegah Investasi Ilegal, OJK Minta Dinas Awasi Koperasi di Daerah

Rep: melisa riska putri/ Red: Budi Raharjo
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Dinas Koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah. Dengan begitu akan mampu mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing melalui siaran pers mengatakan, berbagai kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi dan KSP Pandawa di Depok. "Itu sebabnya peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan," katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Koperasi dan UKM, di Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (21/2).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini melanjutkan, Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Jika pengawasan di daerah kuat maka akan segera mengidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal dan melakukan pencegahan.

Menurutnya, maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Mereka mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi. Seperti kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon.

Perusahaan tersebut mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5 persen per bulan. Kasus terbaru adalah KSP Pandawa Mandiri Group, Pandawa Group, yang menghimpun dana masyarakat dengan memberi bunga investasi 10 persen per bulan.

Tongam menambahkan, masyarakat tidak sadar koperasi sebenarnya tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. "Di sini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi," ujar dia.

Ada celah yang memungkin investasi ilegal berkembang, antara lain lemahnya pengawasan dan masih longgarnya regulasi bagi KSP. KSP secara operasional berperan seperti bank, menghimpun dana dan meminjamkannya ke masyarakat.

Karena itu, prinsip pengelolaan KSP harus sama dengan bank, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudent. "Kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi, sehingga mampu mengelola koperasi secara prudent," kata Tongam.

Sementara itu Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan pengawasan terhadap Koperasi memang harus diperketat. "Kalau koperasi tidak jelas sumber dananya dan tidak bisa dibina kembali ke jati dirinya, maka izinnya dicabut," tegas Suparno.

Ia juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang sudah tergabung dalam satgas investasi bentukan OJK aktif melakukan pengawasan. Sebab, dengan pengawasan yang intens, tumbuhnya praktik-praktik investasi ilegal dapat dicegah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement