Kamis 23 Feb 2017 16:08 WIB

Mulai April Petugas Pajak Bisa Mengecek Rekening Bank Wajib Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau AEoI (Automatic Exchange of Information). Targetnya, aturan ini akan diterbitkan April mendatang, tepat setelah program amnesti pajak berakhir. 

Aturan baru ini akan menjadi payung hukum atas kebijakan yang nantinya akan melibatkan 97 negara di dunia. Per 2018 mendatang, negara-negara penganut AEoI nantinya bisa saling bertukar informasi perbankan dan perpajakan atas wajib pajak yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan. 

Selain itu, beleid soal keterbukaan informasi perbankan ini juga akan menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang digunakan di internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang dioperasikan oleh OJK setelah mendapat permohonan dari Kemenkeu.

Intinya, Akasia dan Akrab akan menjadi tahap awal bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memasuki era Otomatisasi Keterbukaan Informasi. Pemerintah nantinya akan membutuhkan waktu lebih cepat untuk mengecek rekening bank yang dimiliki wajib pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugasteadi menyebutkan, hingga saat ini rancangan atau draf perppu sudah dirampungkan. Ia menyebutkan, pascaprogram amnesti pajak pemerintah akan melanjutkan dengan kebijakaan keterbukaan informasi perbankan ini untuk mengejar wajib pajak yang masih bandel. 

"Perppu kerahasiaan perbankan untuk perpajakan, secepatnya. Selesai amnesti lah. Jadi untuk pajak otomatis boleh semua. Enak kan bisa lihat rekeningmu (berbicara kepada wartawan)," ujar Ken di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/2). 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar menyebutkan bahwa penerbitan perppu ini akan menggantikan sejumlah pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank, termasuk UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU KUP. 

"Itu semua jadi satu perppu. Itu yang dibutuhkan untuk AEoI," ujar dia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement