EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan perhitungan kebutuhan subsidi gabah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menilai, alokasi subsidi, termasuk subsidi gabah, sudah tertuang dalam APBN 2017.
Hanya saja, bila ada pos subsidi yang masih akan diusulkan Kementerian Pertanian, maka bisa saja dilakukan pembahasan dalam APBNP 2017. "Mestinya sudah ada dalam APBN 2017 ya. Namun lebih jelasnya tentu kami koordinasikan dengan Kementerian Pertanian dan Bulog yang menjalankannya," ujar Askolani, Selasa (28/2).
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa alokasi subsidi sebetulnya sudah diteken dalam Undang-Undang APBN. "Yang berhubungan dengan pemberian beras dari non cash jadi cash kita lakukan, identifikasi masyarakat miskin yang dapat subsidi," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi harga gabah. Pemberian subsidi harga gabah ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Selama ini gabah hasil panen petani dibeli dengan harga Rp 3.700 per kilogram (kg) dengan syarat kadar air 25 persen. Namun dengan adanya Permentan baru tersebut, range kadar air akan diperluas.
Lihat juga: Tahun Ini, Kementan Alokasikan Subsidi Pupuk Rp 31 Triliun
Itu artinya, Bulog, sebagai operator pemerintah membutuhkan dana lebih untuk menyerap seluruh gabah petani di tengah anjloknya harga gabah. Anjloknya harga gabah diakibatkan panen yang bertepatan dengan tingginya curah hujan.
Meski perusahaan pelat merah tersebut telah mengalokasikan lebih dari Rp 60 triliun untuk menyerap gabah dan beras petani, namun pengeringan gabah berkadar air tinggi tetap membutuhkan biaya yang patut diperhitungkan.