EKBIS.CO, JAKARTA -- Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti menilai Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah melakukan prosedur seleksi pemilihan dengan benar.
"Prosesnya sudah oke, sudah mengikuti tahapan yang ada," kata Destry di Jakarta.
Destry menjelaskan tahapan yang dilakukan oleh pansel tersebut mirip dengan apa yang dilakukan Pansel Anggota KPK pada 2015 yaitu melalui prosedur administrasi, penyampaian visi misi serta latar belakang kandidat.
Hal yang berbeda, kata dia, adalah mengenai penulisan makalah yang oleh Pansel Anggota KPK dilakukan secara on the spot, dengan tujuan untuk menilai keaslian (orisinalitas) dari tulisan yang dibuat oleh calon.
Sedangkan, pada Pansel OJK, seleksi penulisan makalah itu dilakukan oleh calon untuk menjadi penilaian guna mengurangi para kandidat.
Dengan prinsip tahapan pemilihan yang sama, Destry menyakini pansel OJK bisa memilih kandidat yang berkualitas dan bebas kepentingan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
"Orang-orang yang mendaftar dan terpilih harus orang yang tidak terafiliasi pada satu preferensi tertentu, apakah partai politik tertentu atau yang lainnya, sehingga tidak ada conflict of interest," katanya.
Destry percaya calon terpilih benar-benar bisa bebas dari konflik kepentingan seperti yang dibutuhkan OJK, apalagi proses seleksi telah melibatkan pihak lain seperti PPATK, KPK, Ditjen Pajak maupun masyarakat.