EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan aplikasi yang menaungi pengoperasian taksi online (daring) wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan terdapat lima kriteria perusahaan aplikasi tersebut bisa dikenakan pajak. "Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia," katanya, Kamis (2/3).
Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan. Perusahaan juga wajib memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data center) yang berdomisili di Indonesia.
Perusahaan pun diwajibkan melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. "Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjalankan usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja," katanya.