EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menemukan adanya mark down atau manipulasi ukuran kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan keterangan yang tertera dalam Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). Temuan tersebut ada saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta Utara pada Kamis (2/3) pagi.
Salah satu kapal yang terjaring sidak adalah KM Sido Tambah Santoso 01. Pada badan kapal tertulis 97 GT, namun setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata kapal tersebut berukuran 195 GT.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Pung Nugroho Saksono mencurigai adanya keterlibatan asing dalam kecurangan ini melalui permodalan. Modusnya, menurut dia, kapal dibuat sebagai milik masyarakat lokal, tetapi kemudian sahamnya dijual kepada asing.
"Kapal eks-asing memang sudah kita hentikan semua, kita musnahkan. Tapi yang namanya kejahatan atau kecurangan, selalu menemukan celah-celah," katanya dalam keterangan pers tertulis, Jumat (3/3).