Jumat 03 Mar 2017 20:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Perbankan Dukung Pertukaran Informasi Nasabah

Red: Nidia Zuraya
 Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah di Banking Hall Bank BRI Syariah, Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi meminta sektor perbankan mendukung proses implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEIO).

Ditemui di seminar nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Jumat, Ken terutama meminta perbankan untuk mengomunikasikan kepada nasabahnya terkait penerapan keterbukaan informasi untuk urusan perpajakan. "Perbankan menyampaikan ke nasabah agar tidak perlu khawatir, karena DJP tidak akan menggunakan data dengan seenaknya sendiri," kata dia.

Ken juga menjelaskan terdapat sanksi bagi pegawai pajak yang dengan sengaja membocorkan informasi nasabah merujuk pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Hukuman bagi yang membocorkan data pajak sanksi melanggar pasal 34 (UU KUP) tidak sembarangan, maka jangan takut," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Anika Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif pertukaran informasi otomatis tersebut. Menurut dia, perbankan perlu menyiapkan sejumlah langkah, yaitu sistem, standar operasional prosedur, serta pelatihan dan sosialisasi ke nasabah.

Selain itu, lanjut Anika, perlu pula adanya keselarasan sistem pelaporan atau common reporting standard (CRS) antara otoritas dan perbankan. Saat ini "CRS" tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

AEOI merupakan pengiriman informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.

Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan negara atau yuridiksi mitra dan berkomitmen untuk mulai bertukar informasi pada 2018. Penerapan ini diharapkan memberi manfaat, antara lain memperoleh informasi dengan juridiksi mitra, mendorong sektor keuangan bersaing secara global, dan menghindari modus penggelapan pajak.

Lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, harus segera bersiap-siap melakukan proses identifikasi atas nasabahnya yang merupakan wajib pajak dari negara atau yurisdiksi mitra AEOI Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement