Senin 06 Mar 2017 06:43 WIB

Indramayu Targetkan Rp 19,4 Miliar dari Amnesti Pajak

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

EKBIS.CO, INDRAMAYU -- Masyarakat di Kabupaten Indramayu diminta untuk memanfaatkan kebijakan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Kabupaten Indramayu pun menargetkan penerimaan Tax Amnesty dari masyarakat sebesar Rp 19,4 miliar.

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Indramayu, Junanda menjelaskan, selama pelaksanaan Tax Amnesty di Kabupaten Indramayu pada periode I dan II  tahun 2016 lalu, berhasil tercapai Rp 18 miliar. Sedangkan pada periode III ditargetkan bisa menerima Rp 1,4 miliar.

 

Dengan demikian, pemasukan dari Tax Amnesty dari Kabupaten Indramayu hingga akhir periode III  ditargetkan total sebesar Rp 19,4 miliar.

 

"Tax Amnesty ini akan berakhir pada periode III yang dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2017 mendatang,’’ kata Junanda, di Indramayu, akhir pekan kemarin.

 

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

 

Junanda menambahkan, bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

 

‘’Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak masyarakat Indramayu,’’ kata Junanda.

 

Hal senada diungkapkan Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Dia juga meminta agar seluruh masyarakat termasuk pejabat Indramayu harus bisa memanfaatkan program Tax Amnesty. Pasalnya, program itu memiliki manfaat sangat banyak, baik bagi pribadi, perusahaan maupun negara.

 

Anna mengungkapkan, saat ini adalah periode Tax Amnesty terakhir yang akan selesai pada 31 Maret 2017. Setelah ini, tidak ada lagi Tax Amnesty karena di 2018 mendatang akan ada keterbukaan informasi antarnegara di bidang perbankan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement