EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) telah membayarkan utang kepada negara senilai Rp 46,16 miliar dari total utang Rp 46,16 miliar. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cris Kuntadi mengatakan sampai saat ini PT Pelni telah mengembalikan kepada negara sebesar Rp 46,16 miliar dalam dua tahap.
Pertama telah disetor ke kas negara sebesar Rp 6 miliar dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp 40,16 miliar dilaksanakan pada Rabu (8/3). "Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas ketaatan PT Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke negara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/3).
Cris menambahkan, apresiasi tersebut disampaikan kepada PT Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari.
Kata Cris, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelni, kekurangan setoran PT Pelni sebesar Rp 18,7 miliar terdiri dari Rp 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal PT Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru.
Sedangkan, sisanya sebesar Rp 5,39 miliar merupakan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih perlu dilakukan rekonsiliasi/pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. "Jika sudah terdapat titik temu data-data kerugian negara tersebut PT Pelni akan segera menyelesaikannya," ujar Cris.
Ia berharap ke depan tidak terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara. Untuk itu Inspektorat Jenderal membuka diri seluas luasnya kepada para auditi/unit kerja obyek pengawasan untuk melakukan konsultasi atau bahkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang mempunyai nilai besar dan resiko tinggi.
"Perlu saya sampaikan disini bahwa sasaran kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di antaranya adalah meningkatnya kinerja pengawasan untuk mewujudkan tata kelola yang baik clean governance," kata Cris.