EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Peraturan Presiden terkait kereta api ringan atau LRT seharusnya sudah selesai dan bisa dipakai untuk landasan hukum proyek Luhut mengatakan sudah dari pekan lalu pihaknya menyerahkan Perpres tersebut ke Sesneg.
"Ini lagi saya cek, tapi mestinya sudah. Karena angka dan semuanya sudah cocok," ujar Luhut di Kantornya, Senin (13/3).
Luhut mengatakan dari Perpres tersebut ke depan akan menjadi landasan bagi PT KAI yang ditunjuk sebagai investor pembangunan LRT untuk mencari dana untuk menyelesaikan proyek LRT Jabodabek dan LRT Palembang. Sebelumnya, Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro mengatakan PT KAI memang membutuhkan dua hal untuk bisa menyelesaikan proyek LRT ini. Pertama, kepastian payung hukum yang terdapat dalam Perpres dan jaminan dari pemerintah. Jaminan ini kemudian bisa menjadi salah satu modal bagi KAI untuk bisa mencari pinjaman uang untuk menyelesaikan proyek LRT.
Edi menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kelarnya revisi Perpres Nomer 98 Tahun 2015 tentang skema pembiayaan LRT. Jika Perpres ini selesai, maka selanjutnya Edi baru bisa membicarakan langkah apa yang akan ditempuh KAI untuk bisa mencari dana menyelesaikan proyek LRT.
"Kami masih tunggu perpres. Selebihnya, kami sudah pegang Rp 2 triliun. Itu nanti yang akan disertakan dalam pembiayaan," ujar Edi saat ditemui Republika di Stasiun Batu Ceper, Ahad (12/3).
Terkait jaminan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menilai, pemerintah memang perlu mengeluarkan jaminan untuk kepastian pembiayaan LRT. Budi menilai, bentuk jaminan dari proyek LRT ini bisa melalui Keputusan Menteri Keuangan. "Ya, saya kira penting ini jaminan untuk proyek ini, supaya ada kepercayaan diri dari kontraktor dan investor," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Senin (13/3).