EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko menyatakan, siap mengimplementasikan ketentuan pembukaan data nasabah untuk pemeriksaan pajak dan menunggu arahan. Namun, dia memprediksi pembukaan data tersebut tidak akan dikomunikasikan dengan nasabah.
"(Kami) Menunggu arahan atau peraturan OJK terkait hal ini," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa, (14/3).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman di bidang pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Langkah ini memberi peluang bagi petugas pajak untuk dapat cepat membuka data perbankan yang dimiliki wajib pajak (WP) bila terindikasi ada pelanggaran.
Ia menambahkan, persiapannya nanti tergantung peraturan yang akan dikeluarkan. Hanya saja, menurut dia, ketentuan itu tidak perlu dikomunikasikan ke nasabah karena merupakan peraturan dari otoritas.
"Seperti saat ini, laporan untuk transaksi yang mencurigakan juga tidak dikomunikasikan ke nasabahnya," kata Iman. Namun, BTN akan mengikuti peraturan pemerintah.
Sejumlah poin utama yang disepakati Kemenkeu dan OJK dalam nota kesepahaman di antaranya harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan. Hal itu termasuk status perpajakan OJK, tukar-menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK, serta penyediaan akses bagi OJK dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK untuk Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP).