EKBIS.CO, JAKARTA – Aturan terkait keterbukaan informasi perbankan akan dicantumkan dalam revisi UU Perbankan yang saat ini masih dalam pembahasan DPR. Sesuai kesepakatan negara yang tergabung dalam G20, informasi data perbankan akan bisa diakses oleh Dirjen Pajak untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak.
Berdasarkan UU Perbankan yang berlaku saat ini, dana pihak ketiga (DPK) nasabah yang disimpan di bank wajib dirahasiakan. Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, saat ini DPR sedang membahas revisi UU Perbankan. Saat ini panitia kerja pembahasan UU Perbankan sudah menemukan formulanya. Ia berharap pada awal 2016, UU Perbankan sudah diketok. Terkait keterbukaan informasi nasabah sesuai kesepakatan negara-negara G20, menurutnya, juga akan dimasukkan ke dalam poin pembahasan UU Perbankan.
“Mengenai keterbukaan informasi perbankan, saya kira tidak ada masalah, karena di Indonesia nanti informasi yang ada di perbankan juga bisa diakses di Bank Indonesia dan pasti akan sampai ke Menteri Keuangan dan LPS, kalau pajak kan dibawah Menkeu,” jelasnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/11).
Fadel menilai,bagi bank nantinya jika aturan tersebut sudah menjadi ketentuan akan transparan. Sebab, di luar negeri juga sudah menerapkan aturan serupa. Menurutnya, aturan tersebut juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak. Ke depan, ia mengatakan pihaknya berharap penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Ahmad Hery Firdaus mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut maka revisi UU Perbankan harus segera diselesaikan. Sebab, setelah UU Perbankan disahkan akan ada sosialisasi mengenai aturan baru kepada industri perbankan. Jika sosialiasi tidak berjalan dengan baik, maka akan menimbulkan pertanyaan bagi industri perbankan. “Kalau mau dilakukan, revisi UU Perbakan harus segera selesai tahun ini,” ucapnya