Jumat 17 Mar 2017 14:49 WIB

Perusahaan Fintech Diprediksi Sentuh 70 Badan Usaha Tahun Ini

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 27 perusahaan financial technology atau fintech yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi badan usaha. Sejumlah fintech tersebut merupakan fintech dengan skema Peer to peer lending (P2P Lending) dan crowdfunding.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Dumoli F Pardede menjelaskan, diperkirakan hingga akhir tahun ini jumlah perusahaan fintech yang mendaftar akan menyentuh angka 70 perusahaan.

"Sekarang baru 27, mungkin menyentuh 70 perusahaan sampai akhir tahun," ujar Dumoli pada Republika.co.id, Jumat (17/3).

Hingga akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir 2016 lalu khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending dan crowdfunding atau usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana (off balance sheet).

Peer to peer lending merupakan praktik peminjaman dana dari satu pihak pemilik dana ke peminjam. Sedangkan crowdfunding merupakan dana gabungan yang berasal dari berbagai pihak untuk kemudian disalurkan ke peminjam.

Menurut Dumoli, sejauh ini pertumbuhan industri fintech dengan kedua skema ini memang bertumbuh pesat. Berdasarkan assessment yang dilakukan oleh OJK, di daerah Jawa Barat hingga Jawa Timur, kemudian Bali dan Medan terdapat perusahaan-perusahaan fintech yang kreatif dan potensial.

Namun, sejauh ini baru yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya yang sudah mendaftarkan diri dengan modal yang cukup besar. Dari sebanyak 27 perusahaan fintech tersebut, mereka sedang berusaha memenuhi aturan minimum permodalan yang ditetapkan regulator yakni Rp 2,5 miliar untuk mengajukan perizinan. Sedangkan saat mendaftar, mereka diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan fintech berbadan hukum perseroan maupun koperasi.

"Yang dari Jakarta ini kapitalnya yang besar. Tapi saya dengar dari Surabaya ada yang mau daftar juga," ungkap Dumoly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement