EKBIS.CO, JAKARTA -- Transportasi daring seperti Gojek, Grab dan Uber memberikan pernyataan bersama merespons keluarnya peraturan Menteri Perhubungan Nomer 32 Tahun 2016. Salah satu poin dalam pernyataan bersama mereka, yakni transportasi daring sepakat untuk mengimbau dan mengarahkan para mitra operator transportasi mereka untuk melakukan uji KIR secara berkala.
Presiden Gojek, Andre Soelistyo mengatakan transportasi daring menghormati kebijakan yang sudah ditelurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Andre mengatakan transportasi daring siap untuk mengarahkan para operator transportasi daring untuk melakukan uji KIR.
Namun, Andre mengatakan di satu sisi pihak transportasi daring meminta untuk pemerintah bisa mengembangkan dan memberikan pelayanan uji KIR yang lebih banyak dan maksimal. Ia mengatakan selama ini tempat uji KIR sangat terbatas, sehingga semangat para operator untuk ikut uji KIR menjadi kurang maksimal.
"Kami akan menghormati dan mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah. Namun, di satu sisi kami meminta agar pemerintah bisa memberikan fasilitas untuk lebih besar dalam memberikan kesempatan dalam uji KIR. Misalnya, menambahkan pihak swasta dan meningkatkan pelayanan," ujar Andre melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Andre juga mengatakan pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintah dengan memberikan informasi yang aktif, efektif dan transparan terkait uji KIR ini. Ia mengatakan kolaborasi kerja sama antara pemerintah, transportasi daring juga para mitra pengemudi bisa menyukseskan kebijakan tersebut.