EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyediaan layanan transportasi daring mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Salah satu poinnya adalah pembatasan kuota kendaraan. Menurut mereka, pembatasan ini menghambat persaingan usaha dan tidak kompetitif.
Managing Director, Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan kebijakan pembatasan kuota kendaraan tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Ia mengatakan setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraanya melalui ekonomi digital.
"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif," ujar Ridzki melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/3).
Ia juga mengatakan terkait kuota kendaraan juga tak bisa terlepas dari dinamika antara permintaan dan kebutuhan. Ia mengatakan di satu sisi para pengguna jasa transportasi daring juga membutuhkan akses yang lebih untuk transportasi.
"Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi," ujar Ridzki.