Senin 20 Mar 2017 14:49 WIB

Revisi Analisis Tambang Ramah Lingkungan Diumumkan Besok

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Ilustrasi aktivitas penambangan.
Foto: Antara/Kasriadi
Ilustrasi aktivitas penambangan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan Kementerian ESDM akan mengumumkan hasil koreksi Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang masuk dalam kategori Clear and Clean (CNC).  Gatot menjelaskan, kajian sejak awal tahun itu mengacu pada Permen Nomer 43 Tahun 2015 yang mensyaratkan perusahaan tambang harus memenuhi unsur kelayakan dan keberpihakan lingkungan.

"CNC akan diumumkan besok. Jumlahnya saya lupa, tapi kita kasih data ke daerah mana yang CNC mana yang tidak CNC, selanjutnya biar daerah yang menindaklanjuti," ujar Gatot usai menghadiri diskusi di Gedung Bidakara, Senin (20/3).

Gatot menjelaskan pihak Kementerian ESDM hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada daerah apakah perusahaan tambang yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah sesuai dengan standar izin pertambangan atau belum. Nantinya, pihak daerah yang berhak mencabut izin tambang sebuah perusaahan jika memang perusahaan tersebut tidak masuk dalam kategori CNC. "Kita kan nggak nyabut, yang nyabut daerah. Kalau aku kan cuman nentuin ini CNC ini nggak CNC. Non-CNC, pokoknya sesuai dengan Permen 43," ujar Gatot.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015, ada ada empat syarat yang harus dipenuhi IUP jika ingin memperoleh CnC, yakni administrasi, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta finansial. Adapun hingga 31 Januari 2017, ada 1.178 IUP yang direkomendasi gubernur dan kepala dinas pemerintah daerah untuk mendapatkan sertifikat CnC. Namun, Kementerian ESDM hanya menetapkan CnC untuk 291 IUP. Sementara sisanya sebanyak 476 IUP dianggap belum memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement