EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan sistem pembayaran nasional atau National Payment Gateway (NPG) pada akhir Maret 2017. Kini aturan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, sistem NPG memungkinkan tersambungnya seluruh provider sistem pembayaran di Indonesia. Dengan begitu masyarakat nantinya lebih mudah dalam bertransaksi sebab berbagai transaksi beberapa perbankan bisa terintegrasi sehingga lebih murah.
Ia menjelaskan, akan ada tiga poin dalam aturan NPG. Pertama, penyamaan standar dari sistem NPG. Kedua, mengenai switching atau pembentukan perusahaan. Lalu ketiga, penyamaan layanan dalam sistem integrasi NPG.
"Saat ini payment gateaway masih tersegmentasi, jadi tidak efisien. Mereka juga belum terinterkoneksi dan interoperabilitas, sehingga mereka settlementnya bisa selesaikan sendiri," ujar Sugeng, di Gedung BI, Jakarta, Senin, (20/3).
Ia menambahkan, misal bank A anggota switching yang satu tidak bisa bertransaksi dengan bank di bawah lembaga switching lain.
Penerapa NPG akan dilakukan bertahap. Pada tahap pertama, lewat ATM lalu diintegrasi ke uang elektronik sekitar Juni.
"Diharapkan nanti di ruas jalan tol akan gunakan kartu elektronik. Jadi yang cash kita kurangi. Kita harap bisa berjalan, paling nggak di jalan tol Cipali. Jadi mudik bisa tap dengan semua kartu kalau sekarang kan sebagian," jelas Sugeng. Ia menambahkan, ke depannya pun akan diintegrasikan ke kartu kredit.