EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menerbitkan fatwa 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden.
Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman Karim menjelaskan, sekarang ini terdapat praktik di masyarakat bentuk sewa-menyewa yang mekanismenya menggunakan pola pemesanan manfaat barang dan atau jasa berdasarkan spesifikasi yang disepakati (inden). Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, masyarakat seringkali memerlukan pembiayaan syariah dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
"Untuk itu DSN MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk dijadikan pedoman,"kata Adiwarman dalam sosialisasi fatwa di Jakarta, Selasa (21/3).
Adanya fatwa ini diharapkan dapat mendorong bisnis perumahan syariah pada tahun ini. Direktur Konsumer BNI Syariah Kukuh Rahardjo menjelaskan, selama ini perbankan syariah masih terkendala untuk PPR inden, karena masih ada beberapa pendekatan dalam melakukan akad. Ada yang melakukan jual beli tapi secara prinsip murabahah hanya untuk rumah yang sudah jadi.
"Sedangkan kalau inden kan butuh waktu, tergantung tipe rumahnya ada yang 6-12 bulan. Nah dengan adanya mekanisme tadi, akad ijaroh, maka memungkinkan bank untuk dia berakad dari rumah yang dalam proses," ujar Kukuh.
Kukuh memprediksi adanya fatwa ini akan memungkinan bisnis perumahan lebih intensif lagi dalam inden. Dia mencontohkan di Jawa Timur, banyak sekali permintaan terhadap pembiayaan syariah. Dengan adanya PPR inden ini ia yakin akan mendorong bisnis perumahan di BNI syariah hingga 18-20 persen year on year, sedangkan per akhir 2016 PPR di BNI Syariah tumbuh 18 persen yoy.
"Dengan adanya ini akan memudahkan dalam akad. Target tahun ini outstanding konsumtif diperkirakan bisa mencapai Rp 12 triliun. Porsi KPR 87 persen bahkan 90 persen atau sebesar Rp 10 triliun, dengan adanya fatwa ini dan produk Griya Swakarya kami, " tutur Kukuh.
Direktur Utama Panin Dubai Syariah, Deny Hendrawati menilai adanya fatwa ini akan mendorong perbankan Syariah untuk lebih berkembang lagi. Apalagi syariah memiliki keunikan tersendiri yang dapat menarik minat masyarakat. "Fatwa ini sebetulnya sudah lama kita perjuangkan, karena secara pasar, syariah harus lebih dari konvensional. Dengan adanya ini pastinya memberi harapan untuk syariah," kata Deny.
Baca juga: DSN MUI Jelaskan Delapan Fatwa Baru Keuangan Syariah