EKBIS.CO, SURABAYA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menargetkan perolehan uang tebusan dari program Tax Amnesty pada periode ketiga mencapai Rp 500 miliar. DJP memaksimalkan pelayanan pada pekan terakhir sebelum penutupan program tax amnesty pada 31 Maret 2017.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto mengatakan, perolehan uang tebusan tax amnesty di DJP Jatim I per 20 Maret 2017 tercatat sebesar Rp 8,86 triliun. Nilai ini terdiri atas tebusan periode pertama Rp 7,98 triliun, periode kedua Rp 688 miliar dan periode ketiga Rp 195 miliar.
“Sampai akhir periode ketiga kami targetnya bisa mencapai Rp 500 miliar. Pengalaman periode sebelumnya, melonjaknya itu setelah tanggal 20 di akhir periode. Hari terakhir di periode pertama uang tebusan mencapai Rp 1,2 triliun, hari-hari biasa bisa Rp 500 miliar. Kami optimistis periode ketiga ini bisa mengejar periode kedua,” kata Estu dalam konferensi pers di kantor DJP Jatim I, Jl Jagir Wonokromo, Surabaya, Selasa (21/3).
Estu menyebutkan, total surat pernyataan harta (SPH) yang dilaporkan dari periode pertama sampai 20 Maret 2017 sebanyak 48.844 SPH. Masing-masing periode pertama 29.847 SPH, periode kedua 11.175 SPH, dan periode ketiga 7.828 SPH.
Dilihat dari rincian SPH, jumlah UMKM yang mengikuti tax amnesty menunjukkan tren peningkatan. Pada periode pertama, terdapat 3.689 UMKM yang mengikuti tax amnesty baik badan maupun orang perorangan. Angka tersebut naik menjadi 5.558 UMKM pada periode kedua. Sedangkan pada periode ketiga sampai 20 Maret 2017 tercatat sebanyak 6.023 UMKM.
“Khusus UMKM kami memang mendorong agar tidak terburu-buru karena tarifnya flat sampai akhir periode. UMKM dengan omzet di bawah RP 4,8 miliar tarifnya 0,5 persen, sedangkan yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar tarifnya 2 persen,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada wajib pajak di Surabaya yang belum melaporkan perubahan harga setelah SPT 2015 agar segera mengikuti tax amnesty. Sebab, DJP akan menindaklanjuti wajib pajak yang tidak melaporkan hartanya sampai 31 Maret 2017 sesuai Undang-Undang Tax Amnesty.
Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan kemudian ditemukan data mengenai harta yang belum diungkap dalam surat pernyataan dikenai sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.