Rabu 22 Mar 2017 12:59 WIB

Penyusunan Aturan Pembentukan Perusahaan Holding BUMN Molor

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN masih menyelesaikan payung hukum untuk pembentukan perusahaan induk atau holding BUMN dalam revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan PP Holding dan secara paralel juga sedang menyelesaikan aturan setiap sektor perusahaan induk.

Aloy mengakui proses pembentukan holding BUMN memang terlambat. Ia mengatakan pembentukan holding perlu merumuskan banyak hal. Selain itu, pihaknya perlu melakukan komunikasi antara Kementerian BUMN dengan berbagai pihak seperti DPR dan Kementerian Keuangan.

Aloy menjelaskan, proses membuat PP juga perlu dilampirkan skema rencana holding dan pertimbangan keuangan. Menurutnya, pada 2016, pihak Kementerian BUMN membahas dan merinci persoalan lampiran ini.

"Setelah lampiran selesai, kemarin juga masih pembahasan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) soal pendalaman pasal pasal. Apakah pasal-pasal tersebut overlapping atau tidak. Ada yang bertentangan tidak dengan undang undang di atasnya," ujar Aloy di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta,  Rabu (22/3).

Aloy menjelaskan draft untuk PP Holding sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu Kementerian Keuangan menyetujui isi PP. "Menteri Keungan sebagai bendahara ke Presiden melalui Sesneg, ditanda tangani. Begitu di TTD maka, sah nih, maka masuklah hitung day 1 (berlaku)," ujar Aloy.

Namun, hingga kini Aloy dan Kementerian BUMN masih belum bisa memastikan kapan PP Holding ini selesai diurus. Aloy mengatakan Kementerian Keuangan masih membutuhkan waktu untuk menyepakati PP Holding ini.

Peraturan tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada 13 Desember 2016. Namun, hingga Maret ini, peraturan pembentukan perusahaan induk tersebut masih diproses.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement