EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah merilis KPR BTN Mikro bagi pekerja informal pada akhir Februari lalu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ( BTN) fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi, terutama pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan bagi peserta BPJSK TK, Bank BTN dan BPJS TK sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Penandatangan ini dilakukan oleh Direktur Utama BTN, Maryono dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.
“Sebagai bentuk sinergi, dalam PKS kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Dengan sinergi antara Bank BTN dan BPJS TK, ia optimistis Bank BTN dalam jalurnya mencapai target penyaluran KPR. BTN, tahun ini, memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180 ribu - 200 ribu unit rumah,dan KPR Non Subsidi sebanyak 80 ribh unit rumah. Angka tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu dikisaran 159 ribu unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR non Subsidi.
"Dengan berbagai produk KPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan kredit tahun ini sebesar 21 persen diharapkan bisa tercapai,” kata Maryono.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 24 Februari lalu, Bank BTN telah merilis KPR BTN Mikro untuk pekerja informal dengan plafon kredit maksimal Rp 75 juta, dengan tenor 20 tahun. KPR BTN Mikro menawarkan skema pembiayaan dengan besaran uang muka dan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan pekerja.
Tahun ini, target KPR BTN Mikro mencapai Rp 150 miliar, dengan membidik debitur yang bekerja sebagai petani, nelayan maupun pedagang.
Selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bank BTN juga memberikan kredit konstruksi atau fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan dengan bunga yang kompetitif kepada para pengembang. Namun, sesuai dengan syarat dalam Permenaker Nomor 36/2016, hanya pengembang yang membangun rumah subsidi bagi peserta BPJS- TK.
“Fasilitas ini bisa memacu pengembang untuk lebih agresif membangun perumahan subsidi bagi peserta BPJS TK,” kata Maryono.