Kamis 23 Mar 2017 16:14 WIB

BPJS Tenaga Kerja Fasilitasi KPR Bunga Rendah, Ini Syaratnya

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama BTN Maryono menandatangani kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (23/3)
Foto: Republika
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Direktur Utama BTN Maryono menandatangani kerjasama pemberian fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kamis (23/3)

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan memberi fasilitas pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bekerja sama dengan perbankan. Fasilitas pembiayaan ini diberikan untuk rumah pertama.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, fasilitas pembiayaan perumahan, baik KPR ataupun Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah memiliki rumah, atau merupakan rumah pertama yang mereka beli.

"Salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini yaitu menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun," ujar Agus di Jakarta, Kamis (23/3).

Persyaratan umum lainnya, antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp 500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp 50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

Untuk suku bunga yang berlaku bagi kredit perumahan nonsubsidi ditetapkan sebesar BI Repo Rate ditambah tiga persen per tahun dengan sistem annuitas, sesuai dengan perhitungan bank penyalur. Sementara untuk kredit perumahan subsidi, telah diatur tersendiri sesuai dengan ketetapan pemerintah RI, juga dengan sistem annuitas dari bank penyalur.

Begitu juga dengan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan PUMP, suku bunga yang berlaku adalah BI Repo Rate ditambah tiga persen dengan sistem annuitas tahunan sesuai dengan perhitungan dari bank penyalur pinjaman. Khusus untuk kredit konstruksi, suku bunga yang dibebankan kepada pengembang perumahan sebesar BI Repo Rate ditambah empat persen.

Adapun cara pengajuannya, peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Setelah selesai proses kelayakan kredit, bank penyalur akan mengkonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai status kepesertaan peserta, yang kemudian setelah terverifikasi masuk dalam kualifikasi, pihak perbankan akan melanjutkan proses pencairan dana pinjaman.

Agus juga menyatakan fasilitas pembiayaan perumahan ini juga melengkapi manfaat lainnya yamg telah dipersiapkan untuk peserta seperti pemberian diskon pada pekerja untuk produk kebutuhan pekerja pada merchant mitra kerja sama. Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta. Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

"Sedangkan untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas PRP yang bisa didapatkan dengan bunga yang sangat rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp 50 juta,” kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement