EKBIS.CO, JAKARTA -- Seiring dengan berkembangnya industri properti di tanah air, profesi sebagai agen properti juga tumbuh subur. hal itu tidak terlepas dari mudahnya menjadi agen properti dan iming iming penghasilan yang tidak terbatas.
Namun, untuk menjadi agen properti yang tangguh tidaklah mudah. Selain risiko tersandung kasus hukum, seorang agen harus rajin belajar seni menjual maupun mengasah pengetahuan di bisnis ini. Apalagi saat ini jumlah agen properti terus bertambah sehingga membuat persaingan kian ketat. "Akibat dikerjakan sebagai usaha sambilan, banyak agen real estate yang tidak fokus menjalani profesi ini," kata Ketua Umum Aliansi Real Estate Agent (AREA) Indonesia Tony Edy di sela seminar Sertifikasi Profesi Real Estate Agent Rabu, (22/3)
Saat ini, ada sekitar 30 ribuan orang agen properti yang beroperasi di Indonesia. Sebagian ada yang bergabung di sejumlah kantor broker asing atau mendirikan kantor sendiri. Tidak sedikit juga yang beroperasi tanpa kantor. Dari jumlah ini, hanya sedikit sekali para agen ini yang memiliki standar profesi. Target komisi menjadi tujuan utama mereka. "Kondisi ini membuat profesi agen real estate dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat," kata Edy.
Program utama AREA Indonesia adalah, melakukan berbagai pelatihan bagi para agen properti. Tujuannya agar mereka memiliki kompetensi yang bisa diandalkan. Seluruh agen realestat yang menjadi anggota AREA Indonesia, wajib mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikasi profesi. Jika tidak segera dibenahi, profesi agen properti akan ditinggalkan masyarakat dan tidak dihargai lagi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berencana akan memperbanyak program sertifikasi profesi untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di tanah air dalam menghadapi era pasar besar," kata Sumarna. Area Indonesia adalah satu organisasi yang akan memberikan lisensi melalui LSP AREA Indonesia kepada para agen properti.
Sumarna F.Abadurrahman Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berharap, AREA Indonesia bisa berperan aktif membantu program pemerintah, khususnya kementerian tenaga kerja dan kementerian perdagangan dalam mempersiapkan profesi agen properti yang memiliki kompetensi di industri ini.