EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mencabut izin bagi 31 importir produk hortikultura yang terbukti melakukan pelanggaran. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pencabutan izin tersebut tak akan memengaruhi stabilitas stok pangan nasional.
"Masih ada 53 perusahaan lain yang bisa melakukan impor," ujarnya pada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (23/3). "Lagipula kalau tidak ada bayam impor kan bisa makan bayam lokal," ujarnya.
Enggar berharap, pencabutan izin impor tersebut justru berdampak positif pada peningkatan jumlah produksi komoditas pangan dalam negeri. Apalagi, kata dia, banyak produk hortikultura impor yang sebenarnya mampu diproduksi oleh petani lokal. "Contoh kongkret itu wortel, kita melimpah. Tidak usah impor lagi lah," ujarnya.
Mendag meyakini masyarakat Indonesia tidak memiliki ketergantungan pada produk hortikultura impor. Permintaan akan produk impor biasanya meningkat pada waktu-waktu tertentu saja. "Seperti kemarin saat Imlek, banyak yang datangkan jeruk mandarin impor," katanya.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah memberikan persetujuan impor pada 160 importir produk hortikultura untuk semester satu 2017. Dari 160 pemegang izin, Kementerian Perdagangan menemukan 31 importir bermasalah yang terbukti melanggar aturan. Karenanya, izin mereka dicabut.
Ada 31 perusahaan yang mendapatkan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI), dan 13 perusahaan di antaranya mendapat sanksi lebih berat berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API). Sebagian besar importir nakal tersebut memiliki basis usaha di Jakarta, mereka antara lain PT. BSA, PT. PNC, CV. ARB, CV. HU, dan PT. PHB.