Jumat 24 Mar 2017 20:32 WIB

Asosiasi Ingin Fintech Bisa Atasi Keterbatasan Akses Kredit

Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia berharap usaha rintisan layanan keuangan berbasis teknologi atau "fintech" mampu mengatasi keterbatasan akses kredit perbankan kepada masyarakat, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1.000 triliun.

"Peta demografi Indonesia menunjukkan masih ada keterbatasan Rp1.000 triliun belum terlayani akses kredit. Kami harapkan 'fintech' layanan pinjam meminjam bisa penuhi 30 persen pasar itu," kata Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (24/3).

Adrian mengatakan asosiasi telah menggelorakan semangat kolaborasi antara industri perbankan dan para usaha rintisan fintech, terutama yang bergerak di bidang kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer lending.

Upaya kolaborasi dan semangat untuk tidak eksklusif tersebut, dinilai mampu menciptakan industri yang sehat dan berkembang. Adrian mencontohkan wujud kerja sama usaha rintisan fintech dan perbankan yaitu kolaborasi PT Investree Radhika Jaya dengan Bank Woori Saudara dan Bank Danamon.

Selain itu, dia juga menyebutkan komunikasi para pelaku usaha fintech dengan regulator juga penting untuk mengarahkan pertumbuhan industri yang berkelanjutan. "Pada akhirnya ini akan mewujudkan inklusi keuangan," ujar Adrian.

Adrian mengatakan badan usaha yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia tercatat sekiatar 70 badan usaha, di mana 50 badan usaha bergerak di bidang pembayaran (payment) dan sisanya bergerak di model bisnis pemberi pinjaman.

Dia menambahkan total transaksi fintech di Indonesia secara keseluruhan mencapai sekitar 18 miliar dolar AS, di mana kontribusi model bisnis pembayaran mencapai 85 persen dan sisanya merupakan sektor pemberi pinjaman. Adrian mengatakan hampir kesemua "fintech" model bisnis pemberi pinjaman sedang berproses untuk menyesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement