EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembatasan transaksi secara tunai dinilai dapat menjadi upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anggota Baleg DPR M Misbakhun mengatakan pembatasan transaki tunai sudah diajukan oleh pemerintah untuk masuk Prolegnas jangka panjang pemerintah dan merupakan usulan pemerintah.
Namun sampai saat ini, kata dia, di Badan Legislasi maupun di Komisi XI belum ada pembahasannya. "Karena pemerintah belum memasukkan naskah akademik dan draft RUU ke DPR. Sehingga saya tidak bisa terlalu awal memberikan komentar karena konsep dasar isi dari RUU tersebut belum ada," ujar Misbakhun, Jumat (24/3).
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim draf rancangan undang-undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal sudah ada di DPR. RUU tengah diajukan dan masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. PPATK berharap RUU pembatasan transaksi uang kartal segera disahkan.