EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan atau multifinance. Perusahaan pembiayaan dinilai ketinggalan kereta dalam hal Undang-Undang (UU). Industri keuangan lainnya seperti dana pensiun (Dapen) dan asuransi sudah terlebih dahulu memiliki UU.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Aloysius Saragih, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan membahas RUU Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin penting yang akan tercantum dalam RUU adalah perluasan kegiatan usaha.
"Dalam RUU kemungkinan perluasan jadi pembiayaan investasi, modal kerja, dan konsumsi. Jadi nanti dibagi berdasarkan skema bisnis, bukan kegiatan usaha," ujar Aloysius kepada ROL, kemarin. Dengan adanya perluasan usaha, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat semakin bertumbuh.
Selain tengah menggodok RUU Perusahaan Pembiayaan, OJK juga tengah menyiapkan aturan OJK yang merevisi Permenkeu. Di dalam aturan tersebut, beberapa aturan seperti kualitas aset produksi dan pembatasan rasio kredit bermasalah (NPL) akan dimasukan.
OJK pun sedang mengkaji sistem pengawasan berbasis risiko. "Ini untuk menguatkan industri kita dan agar resilient terhadap krisis," ujar dia.
Direktur Utama PT Mega Central Finance, Wiwie Kurnia, mengatakan rencana pengembangan bisnis multifinance yang tengah dikaji OJK diharapkan dapat mendorong perusahaan agar bisa berkembang lebih baik. Ia juga mengatakan sistem pengawasan berbasis resiko mudah-mudahan dapat mendorong perubahan-perubahan yang cukup signifikan terhadap beberapa peraturan.
"Kalau pakai sistem pengawasan berbasis resiko, otomatis ada grade. Yang resiko bagus kriterianya apa. Mudah-mudahan kalau sudah diterapkan ada perubahan-perubahan yang cukup signifikan terhadap beberapa peraturan diantaranya masalah down payment atau uang muka," terangnya.