EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI sudah menyepakati untuk memasukkan draf revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (migas) ke Badan Legislasi (Baleg). Rencananya, Komisi VII akan memasukkan draf revisi pada masa sidang kali ini.
Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Eni Maulana Saragih mengungkapkan, memang masih ada perdebatan dalam draf yang sedang disusun tim kecil Komisi VII. Namun, Komisi VII sudah menyepakati untuk memasukkan draf yang ada ke Baleg. Masih ada waktu sampai 19 April mendatang sebelum DPR kembali memasuki masa reses. “Kita sudah sepakat di Komisi VII masa sidang ini naik Baleg,” tutur Eni pada Republika, Jumat (24/3).
Eni juga mengakui masih banyak yang belum menemui kata sepakat dalam pembahasan di internal Komisi VII. Misalnya soal pembahasan adanya badan khusus yang akan menangani migas. Masih ada beberapa usulan terkait format badan khusus ini.
Namun, Eni mengungkapkan seluruh anggota Komisi VII sepakat akan melanjutkan perdebatan di rapat Baleg atau di sidang paripurna. “Nanti perdebatan dilanjutkan di Baleg atau saat paripurna atau pas di pansus,” ujar dia.
Selama ini revisi UU Migas memang dinilai berjalan sangat lambat. Sampai hari ini, perdebatan di internal Komisi VII masih sering terjadi. Terutama soal adanya lembaga baru yang akan mengurusi seluruh persoalan migas di Indonesia. Komisi VII sendiri rencananya akan menggelar rapat pleno pekan depan untuk memutuskan beberapa hal, seperti revisi UU Migas dan Minerba.