Ahad 26 Mar 2017 17:02 WIB

Wagub Jabar Nilai Sulit Terapkan Aturan Taksi Online Mulai 1 April

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar

EKBIS.CO, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan kemungkinan penerapan aturan angkutan online memerlukan masa transisi dari ketetapan 1 April diberlakukan. Sebab ia menilai ada kesulitan jika diterapkan langsung sementara waktunya cukup sempit karena Pergub masih dibahas.

"Artinya pemberlakuan tanggal 1 (April) tapi implementasinya yang efektif mulai kapan. Sekarang tanggal 26, lima hari lagi ya susah," kata Deddy usai mengikuti pertemuan bersama Direktoran Jenderal Angkutan Darat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Ahad (26/3).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor di Luar Trayek. Aturan itu mengatur angkutan online yang mewajibkan sejumlah syarat di antaranya STNK berbadan hukum dan kuota maksimal armada.

Menurutnya, pengusaha transportasi online memerlukan waktu untuk membuat badan hukum, mendaftarkan angkutannya, serta melengkapi persyaratan lainnya. Karenanya perlu ada masa transisi yang menjadi jeda hingga peraturan yang berlaku benar-benar efektif dijalankan.

Meski demikian, Deddy menilai aturan ini harus segera diputuskan agar memberikan keadilan bagi seluruh penyedia jasa transportasi, serta kenyamanan bagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan baik online juga konvensional. "Yang penting menurut saya spiritnya tidak saling membunuh. Tidak saling menyudutkan. Tapi bagaimana kesenjangan tadi harus diperdekat supaya ada rasa kesetaraan dan keadilan. Seoptimal mungkin," ujar Wagub.

Oleh karena itu, kata Wagub, Pemprov Jabar terus berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat juga kabupaten kota sehingga aturan yang ditetapkan bisa terlaksana dengan baik.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement