Rabu 29 Mar 2017 13:29 WIB

DJP: 5,9 Juta Pelaporan SPT Pajak Lewat Daring

Red: Nidia Zuraya
SPT Online
SPT Online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun pajak 2016 banyak yang disampaikan dalam jaringan (daring) melalui e-Filing.

"Jadi bagus, banyak yang migrasi dari manual ke 'e-Filing' karena praktis dan mengurangi beban kami di kantor pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (29/3).

Hestu menyebutkan jumlah SPT tahunan per Selasa (28/3) yang telah disampaikan mencapai 7,2 juta. Dari angka tersebut, 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan dalam jaringan melalui e-Filing.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak terkait pelaporan SPT meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dia menyebutkan jumlah penyampaian SPT tahunan pada 28 Maret tahun lalu mencapai 5,5 juta, dan pada akhir periode pelaporan mencapai 8,6 juta SPT.

"Tahun lalu 2,5 - 3,5 juta yang masuk di tiga hari terakhir," kata Yon.

DJP telah memberi relaksasi bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2016 paling lambat 21 April 2017 untuk semua metode penyampaian.Menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak seharusnya menyampaikan SPT Tahunan dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret.

Hestu Yoga mengatakan salah satu alasan perpanjangan pelaporan SPT terkait dengan masalah teknis, namun alasan utama adalah untuk memfokuskan pelaksanaan amnesti pajak. Wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan 1-21 April 2017 dikecualikan dari sanksi sesuai Pasal 7 UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Batas waktu pembayaran kurang bayar dalam SPT tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016 tetap 31 Maret 2017. "Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak, tetapi SPT tahunan pembayarannya pph pasal 29 tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret," kata Hestu.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement