Kamis 27 Apr 2017 09:57 WIB

80 Persen APBN Bersumber dari Pajak

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016. ilustrasi
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pelaporan  SPT Pajak merupakan salah satu hajat tahunan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang harus disampaikan oleh wajib pajak secara pribadi, atau badan usaha paling lambat hingga akhir tahun 2017. 

Konsultan pajak, Anta Ginting, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, dana yang disetorkan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. 

“Pajak menjadi salah satu sumber terbesar penerimaan negara yang menjadi tumpuan APBN, serta mendorong iklim investasi agar menjadi lebih kompetitif. Untuk itu, ini sudah menjadi ihtiar kita bersama melunasi kewajiban membayar pajak seagai warga negara yang baik,” kata Anta di Jakarta, Kamis (27/4).

Sebagai salah satu sumber pembiayaan, Anta menyatakan kontribusi pajak harus diupayakan dari tahun ke tahun. Kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dalam negeri. 

“Hampir 80 persen APBN bersumber dari pajak. Begitu pula dengan Pemda yang mendapatkan pembagian hasil pajak dalam bentuk dana desa, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan insentif daerah,” imbuh pengusaha muda ini. 

Lagipula, Anta menambahkan saat ini melaporkan SPT Pajak menjadi sangat praktis sejak ada layanan e-filling, sehingga para wajib pajak dapat lebih menghemat waktu. 

“Dengan adanya e-filling ini lebih memudahkan para wajib pajak dalam menyampaikan laporan tahunan secara online. Jadi, seharusnya tidak boleh ada lagi alasan terlambat melaporkan SPT pajak,” jelas anggota Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) ini. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, fokus penerimaan perpajakan yang pada RAPBN 2017 ditargetkan sebesar Rp 1.495,9 triliun akan diarahkan pada pendapatan dari sektor nonmigas terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp751,8 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 493,9 triliun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement