Rabu 29 Mar 2017 16:06 WIB

Menguatkan Pentingnya Jaminan Sosial di Lingkungan Para Pekerja

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis.
Foto:
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis.

Apa pinjaman itu hanya bisa digunakan untuk uang muka?

Mengapa yang diutamakan uang muka? Karena ini yang selalu jadi masalah. Bisa juga untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Untuk yang sudah punya rumah, pinjaman itu bisa untuk renovasi rumah. Dan supaya terwujud, pengembang diarahkan membangun rumah yang tidak mahal. Kalau pengembang berkomitmen membangun rumah untuk peserta kita, mereka akan mendapatkan semacam kredit untuk biayai modal, seperti modal kerja yang bunganya di bawah pasar.

Bagaimana mekanismenya?

Saat ini, kita tidak langsung terjun karena sudah kerja sama dengan bank. Jadi mekanismenya, ya sistem perbankan. Kita baru sudah wujudkan kerja sama ini dengan BTN. Nanti kepada bank pemerintah lainnya, kita coba untuk bisa sepakat dalam membantu salurkan program perumahan ini.

Program ini sebenarnya juga menjadi cara kami mendukung program pemerintah yakni pembangunan satu juta rumah di Indonesia. Dan target kita sekitar 25 ribu untuk tahun ini.

Apa saja persyaratan peserta untuk dapat mengikuti program ini?

Peserta yang mau memperoleh ini memang harus memenuhi syarat ter tentu. Beberapa di antaranya, seperti telah menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan selama setahun. Ini mereka bisa langsung mengajukan. Tapi itu enggak cukup setahun saja, peserta juga harus tertib iurannya. Dalam hal ini, perusahaannya yang berhak membayarkannya setiap bulan selama ini.

Bagaimana dengan tanggung jawab perusahaan selama ini dalam melaporkan iuran peserta? Apakah berjalan dengan baik?

Sebenarnya masih ada perusahaan yang belum jadi peserta. Itu umumnya perusahaan yang tenaga kerjanya lebih kecil. Kalau yang perusahaan besar, sudah banyak yang ikut. Meskipun yang sudah terdaftar juga masih banyak yang tidak melaporkan iuran peserta sesuai dengan upahnya. Untuk itu, kita selalu imbau agar mendaftar dengan upah sesungguhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement