EKBIS.CO, SEMARANG -- Kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri mulai membuahkan hasil positif. Kewajiban yang diimplementasikan secara penuh sejak Juli 2015 tersebut berhasil menurunkan penggunaan valuta asing (valas) hingga 80 persen.
"Jumlah transaksi bulanan di dalam negeri dalam valas mengalami penurunan signifikan. Ini cukup menggembirakan," ungkap Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Eni V Panggabean di sela-sela acara temu media terkait penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, di kantor Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/3).
Eni mengungkapkan, sebelum ketentuan menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia diberlakukan, jumlah transaksi valas domestik mencapai sekitar 7 miliar dolar AS sampai 8 miliar dolar AS setiap bulannya. Kini, setelah ketentuan diberlakukan, jumlah transaksi valas domestik hanya berada di kisaran 1,5 miliar dolar AS sampai 2 miliar dolar AS per bulan.
"Artinya, sejak ketentuan diberlakukan, sudah terjadi penurunan yang cukup signifikan, sekitar 75 persen sampai 80 persen. Ini kita bicara di luar transaksi ekspor dan impor," ujarnya. Sejumlah sektor yang mengalami penurunan transaksi valas domestik antara lain perminyakan, pariwisata, dan transportasi.
Eni menambahkan kalau pun masih ada transaksi domestik yang menggunakan valas, itu karena memang harus memakai valas. Dia mencontohkan, masih ada kontrak-kontrak yang dibuat sebelum ketentuan penggunaan mata uang rupiah diberlakukan, seperti di perusahaan minyak, gas, dan sebagainya. "Kita tetap menghormati kontrak-kontrak tersebut," ujarnya. Selain itu ada pula usaha-usaha yang betul-betul membutuhkan valas, misalnya transaksi yang menggunakan tenaga kerja asing.
Ketentuan transaksi menggunakan rupiah itu, dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015, yang mengatur penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang.