Sabtu 01 Apr 2017 04:03 WIB

Tingkat Bunga Penjaminan LPS tidak Berubah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
Pekerja sedang melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho merinci, untuk Bank Umum simpanan Rupiah sebesar 6,25 persen, dan simpanan valas sebesar 0,75 persen. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam simpanan rupiah yakni sebesar 8,75 persen.           

"Tingkat Bunga Penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat,"ujar Samsu, Jumat (31/3).

Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," kata Samsu.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement