Senin 03 Apr 2017 08:18 WIB

Pembahasan RUU Perbankan Syariah Perlu Dengar Masukan Praktisi Perbankan Syariah

Red: Irwan Kelana
Pakar perbankan syariah A Riawan Amin (kedua dari kiri) dan CEO Amanah Shariah Consulting  Ahmad Ifham Sholihin (kedua dari kanan) menjadi pemateri  seminar nasional perbankan syariah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (1/4/2017).
Foto: Dok UMY
Pakar perbankan syariah A Riawan Amin (kedua dari kiri) dan CEO Amanah Shariah Consulting Ahmad Ifham Sholihin (kedua dari kanan) menjadi pemateri seminar nasional perbankan syariah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (1/4/2017).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan Syariah. Terkait hal tersebut, pakar ekonomi syariah Dr A Riawan Amin MSc mengemukakan, upaya mengawal RUU perbankan syariah seharusnya diperjuangkan pada tingkat fiqh siyasah (kenegaraan), bukan fiqh muamalah (antar individu).

 

“Karena itu, perlu mendorong pemerintah mengambil inisiatif saat mengajukan RUU Perabankan Syariah di mana memberi pertimbangan DPR sebagai pihak yang merumuskan semestinya menyerap masukan-masukan fundamental dari masyarakat khususnya para praktisi dan akademisi perbankan syariah,” kata Riawan Amin pada Seminar Nasional dengan tema “Integrasi Ekonomi Islam dalam Pembangunan Ekonomi Nasional” yang diadakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Yogyakarta, Sabtu (1/4/2017).

Seminar yang merupakan puncak kegiatan Shariah Economic Week (SEW) V itu diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi Dan Perbankan Islam (HIMEPI), Fakultas Agama Islam Prodi Muammalat UM. Selain Riawan, seminar itu juga menampilkan pembicara CEO Amanah Shariah Consulting Ahmad Ifham Sholihin.

Riawan menambahkan, untuk menghindari kebijakan yang kontraproduktif,  RUU Perbankan Syariah seharusnya didesain dengan menekankan dua  prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam penyelenggaraan perbankan syariah. “Kedua hal tersebut adalah  prinsip kehati-hatian bank dan prinsip syariah,” kata Riawan dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/4).

Riawan juga memaparkan,  lebih dari satu dekade eksistensi  bank syariah membuktikan diri sebagai manfaat terutama pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998. “Kinerja dan potensi luar biasa ini  seharusnya membuka mata pemerintah untuk menjadikan perbankan syariah sebagai industri pilihan,” tutur Riawan Amin.

CEO Amanah Shariah Consulting  Ahmad Ifham Sholihin memaparkan tentang permasalahan dan peran perbankan syariah dalam integrasi ekonomi. Menurut dia, indikator keberhasilan ekonomi dapat dilihat dari pendapatan nasional, produksi nasional, adanya kesempatan kerja, perekonomian yang stabil, neraca pembayaran luar negeri dan distribusi pendapatan yang merata.

Dari indikator tersebut terbagi atas pertama, indikator moneter melalui pendapatan per kapita dan kesejahteraan ekonomi;  kedua indikator non-moneter melalui indikator sosial dan indeks kualitas hidup;  ketiga indikator campuran melalui indeks pembangunan manusia serta integrasi ekonomi islam yang terbagi atas sektor riil dan sektor moneter.

Ahmad Ifham juga memaparkan tentang permasalahan dan solusi seputar ekonomi Islam terkait edukasi logika bahasa, dan logika dagang. Selain itu, ia pun membahas  permasalahan dan solusi seputar kompetensi dan kepercayaan diri sumber daya manusia, infrastruktur, regulasi dan kelembagaan.

Ketua panitia Dena Heratamtama mengatakan, seminar nasional perbankan syariah  ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan lomba sebelumnya,  seperti lomba Debat Prodi, Debat Universitas Regional se-DIY, lomba Papper Presentation, lomba Duta EPI 2017, lomba Videografi, lomba Futsal, lomba pidato, lomba ranking satu, dan lomba Olimpiade Ekonomi Universitas se-DIY Jateng. Rangkaian kegiatan lomba diikuti oleh peserta yang berasal dari universitas di beberapa daerah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement