EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini terus mendorong rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kementerian sedang mengkaji kembali batas gaji pokok untuk program Kredit Perumahan Rakyat dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Menanggapi hal itu, Bank Sumut sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) penyalur KUR FLPP berharap batas gaji nasabah untuk mengajukan KPR FLPP tidak lebih dari 40 persen. "Dari aspek bank, maksimum cicilan pokok dan bunga bulanan, sebaiknya tidak melebihi 40 persen gaji atau take home pay," ujar Direktur Utama Bank Sumut Edie Rizliyanto, kepada Republika, Senin, (3/4).
Ia menjelaskan, jika 40 persen maksimum cicilan, maka gaji nasabah untuk mengajukan KPR FLPP minimal Rp 2,965 juta. Edie menambahkan, harga satu rumah KPR FLPP di Medan sendiri tahun ini sebesar Rp 123 juta dengan uang muka (Down Payment/DP) Rp 1 juta.
"Maka pinjaman banknya Rp 122 juta. Dengan bunga lima persen dan jangka waktu 15 tahun maka cicilan pokok ditambah bunga, totalnya saat ini Rp 1,186 juta per bulan," jelas Edie.
Seperti diketahui, sebelumnya batasan penghasilan bagi MBR yang dapat mengajukan KPR FLPP sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 tahun 2014 tentang FLPP dalam rangka perolehah rumah melalui kredit. Dalam peraturan itu tertulis, batas gaji pokok MBR yang ingin mengajukan KPR FLPP untuk rumah tapak sebesar Rp 4 juta. Sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta dan berlaku sama secara nasional.
Hanya saja Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menyatakan, nantinya MBR akan dibagi berdasarkan regionalnya. Bukan lagi Rp 4 atau Rp 7 juta merata secara nasional, melainkan disesuaikan per regional. Pasalnya harga rumah juga berbeda di setiap wilayah.