EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah membuat kesepakatan dengan asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) mengenai batasan harga jual untuk tiga komoditas pangan, yakni gula kristal putih, minyak goreng curah dan daging beku. Terhitung mulai 10 April mendatang, semua gerai toko ritel modern anggota Aprindo wajib menjual tiga komoditas tersebut sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), diketahui bahwa toko ritel modern memegang peran sebagai price leader alias pemimpin harga. Karenanya, jika harga di gerai ritel modern tinggi, maka harga di pasar tradisional akan mengikuti.
Itu lah sebabnya, kata Enggar, harga tiga komoditas pokok di pasar-pasar rakyat masih lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Seperti harga gula saat ini yang rata-rata Rp 13.766 per kilogram. Padahal, harga batas maksimum yang ditetapkan pemerintah Rp 12.500 per kilogram.
Untuk itu, Kementerian Perdagangan kemudian mengambil langkah inisiatif dengan melakukan intervensi terhadap harga di supermarket. "Per tanggal 10 April nanti di seluruh gerai ritel modern wajib ada spanduk yang menampilkan harga-harga sesuai dengan yang sudah disepakati," ujar Enggar, di Auditorium Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta, Selasa (4/4).
Harga eceran tertinggi di tingkat konsumen untuk gula kristal putih disepakati Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter dan daging sapi beku Rp 80.000 per kilogram. "Kalau harga ritel modern di atas itu, patut diduga ada upaya kartel," kata Mendag.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Aprindo Roy N Mande memastikan anggotanya akan mematuhi kesepakatan tersebut. Menurut Roy, meski pemerintah melakukan intervensi harga, namun pengusaha dan distributor masih mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang wajar. "Saya kira ini satu kombinasi bagus karena masyarakat yang diuntungkan dengan pola perdagangan seperti ini."
Ketua Umum gabungan industri minyak nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, produsen akan menjual minyak goreng curah ke peritel dengan harga Rp 10.500 per liter. Selanjutnya, gerai ritel modern akan menjualnya ke konsumen dengan harga Rp 11.000 per liter. "Bulan ini kita akan pasok 3,2 juta pack dari GIMNI untuk pasar modern," kata Sahat.