EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan mengganti sistem pemberian dana alokasi umum (DAU). Perubahan ini dilakukan karena anggaran untuk DAU kerap belum tersalurkan karena penerimaan pemerintah pusat yang tidak tercapai sesuai prediksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DAU nantinya akan dihitung berdasarkan pendapatan domestik netto. Pendapatan tersebut tergantung dari besaran pajak yang masuk ke pemerintah atau berbagai asumsi lain semisal harga minyak. Ketika semua asumsi penerimaan mengalami penurunan, maka dana yang masuk ke pendapatan dalam negeri juga ikut menurun dan tidak sesuai dengan yang ditargetkan dalam APBN
Selama ini DAU dibagi sesuai dengan yang ada dalam Undang-Undang (UU) APBN. Dengan skema yang lebih fleksibel, konsekuensinya daerah harus siap-siap bahwa DAU yang dibagi tidak sesuai UU. "Ini kan sifanya pembagian DAU jadi tidak fix sekian," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (4/4).
Melalui skema yang lebih fleksibel dalam pembagian DAU, pemerintah daerah harus bisa menyiapkan program yang lebih terukur. Artinya program pengadaan barang, modal, ataupun untuk kebutuhan pegawai harus yang memang menjadi prioritas utama. Sehingga ketika anggaran DAU mengalami penurunan, maka operasional yang dipersiapkan tidak terganggu.
Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberian DAU dilakukan secara berkala. Ketika anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBN belum tersalurkan pada tahun tersebut, maka anggaran ini kemudian akan terakumulasi pada tahun berikutnya. "Nanti akan tergantung realiasasi asumsi dan realisasi penerimaan pajak," ujarnya.