EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyosialisasikan penurunan atau pemangkasan harga gas alam yang didistribusikan kepada konsumen melalui jaringan gas (jargas) alam kepada rumah tangga.
"Kebijakan ini karena banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa harga jargas masih belum signifikan daripada elpiji," kata Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah di Gedung BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4).
Keputusan tersebut setelah melihat kemampuan daya beli konsumen gas bumi dan kesinambungan penyediaan serta distribusi gas. Selain itu, juga melihat tingkat ekonomi dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
Berdasarkan aturan pertama biaya minimum untuk rumah tangga kecil ditetapkan sebesar 10 meter kubik per bulan. Selanjutnya setelah adanya revisi peraturan dari BPH Migas No 22 Tahun 2011 maka pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga adalah 4 meter kubik per bulan.
Perubahan tersebut berdasarkan asumsi sasaran Jargas adalah bagi masyarakat miskin yang tidak mampu yang rata-rata penggunaannya adalah setara satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram per bulan.
Ia mencontohkan salah satu wilayah yang terasa perbandingannya adalah Kalimantan, contoh detail adalah Tarakan. Di kota tersebut setelah dipangkas harga Jargas, maka simulasinya adalah jika menggunakan 2 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dalam satu bulan maka biayanya adalah Rp 36 ribu per bulan.
Sedangkan jika menggunakan jaringan gas dengan pemakaian minimum 4 meter kubik per bulan atau setara konsumsi 2 tabung gas elpiji 3 kilogram maka per meter kubiknya adalah Rp 4.016 sehingga total pengeluaran per bulan Rp 32.128 per bulan. Lebih murah dan merangsang untuk berpindah menjadi Jargas.
Keuntungan lainnya adalah mengantisipasi gagal bayar karena tingginya implementasi biaya pemakaian minimum. Namun, hal tersebut adalah dengan catatan bahwa Infrastruktur jargas dibuat melalui biaya pemerintah.